Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang, melaksanakan kegiatan operasi gangguan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum dengan sasaran pelajar yang tidak mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM ) pada jam sekolah, sebagai wujud kepedulian kepada generasi peneris bangsa pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2019.

Dari hasil operasi didapatkan 14 orang siswa yang nongkrong di warung atau bermain PlayStation di beberapa tempat, terdiri dari 9 pelajar diamankan dari Sebuah Warung Kopi (Warkop) didesa Plandi, Kecamatan Jombang ,sedangakan 5 pelajar lain diamankan saat bermain PlayStation di seputaran Pasar Legi.

Selanjutnya para pelajar ini di bawa ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang di Jalan Kusuma Bangsa No. 36 Jombang , untuk dilakukan tindakan persuasif  dengan pendataan, dari hasil pemeriksaan tas pelajar ditemukan rokok dan korek api sedangkan dari pemeriksaan HP (smartphone) pelajar tersebut ditemukan beberapa video porno.

Selanjutnya dilakukan pembinaan kepada para pelajar tersebut kemudian mereka diserahkan kepada orang tua atau pihak sekolah.

Proses pendataan pelajar hasil operasi
Proses pendataan dan pemeriksaan tas dan HP para pelajar hasil operasi
HARIS AMINUDDIN S.STP selaku Kepala Bidang Ketertiban Umum Dan Sumber Daya Aparatur memberikan pembinaan kepada para pelajar yang terjaring operasi , serta kepada Wali Siswa dan Perwakilan pihak Sekolah.