Satuan Polisi Pamong Praja Didirikan  pada tanggal 3 Maret 1950 di Yogyakarta. Tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja adalah membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang dan Peraturan Bupati.