Pendataan dan Penertiban Pedagang Kaki Lima ( PKL) Hari Senin 05 Agustus 2019 di Jalan Wahid Hasyim mulai dari depan Polres Jombang, depan RSUD Jombang sampai Lembaga Pemasyarakatan Jombamg yang melanggar PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR  9 TAHUN 2010 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT BAB IV Pasal 6 huruf (i) yang berisi Larangan Menempatkan barang atau sejenisnya serta berjualan di tempat-tempat umum, kecuali tempat-tempat yang ditentukan oleh Bupati.