Jumat, 5 Mei 2023
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang melaksanakan giat penertiban pedagang kaki lima di kawasan Alun Alun Jombang. Berdasarkan Peraturan Bupati Jombang Nomor 26 Tahun 2022 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau pada bagian kedua pasal 3 yang berbunyi khusus pada kawasan Ruang Terbuka Hijau Alun Alun wajib bebas dari pedagang kaki lima, pedagang asongan, pengamen, pengemis, odong - odong dan sekuter. Upaya yg dilakukan dengan memberikan sosialisasi dan himbauan untuk tidak melakukan kegiatan perniagaan terhitung mulai tanggal 6 Mei tahun 2023. Kegiatan pendataan dan sosialisasi dipimpin oleh Kabid Tibum didampingi pejabat struktural Satpol PP Jombang.




