JOMBANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang menggelar rapat evaluasi terkait kegiatan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Jombang pada Senin, 17 November 2025. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang.
Kegiatan evaluasi ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Jombang dalam menciptakan ketertiban, keindahan, serta kenyamanan ruang publik, khususnya di area Alun-Alun yang menjadi ikon kota sekaligus pusat aktivitas masyarakat. Penataan PKL terus dilakukan secara berkala untuk memastikan kawasan tersebut tetap tertib, bersih, dan fungsional bagi seluruh pengunjung.
Rapat evaluasi tersebut dihadiri oleh berbagai perangkat daerah yang memiliki keterkaitan langsung dengan kebijakan dan penataan PKL. Hadir dalam kegiatan ini jajaran Kepala Dinas dan perwakilan instansi terkait, antara lain Asisten Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, DLH, Perkim, Inspektorat, Disperindag, Dinas Koperasi, Dishub, Bappeda, BPKAD, serta Bagian Hukum Setdakab.
Dalam arahannya, Sekretaris Daerah menegaskan pentingnya kolaborasi lintas dinas untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul dari aktivitas PKL, mulai dari penataan lokasi, kebersihan lingkungan, penegakan aturan, hingga aspek pemberdayaan para pedagang.
Satpol PP sebagai garda terdepan dalam penegakan Perda turut memaparkan hasil pemantauan lapangan, termasuk evaluasi pelaksanaan penataan PKL yang telah dilakukan sebelumnya. Dalam paparannya, disampaikan sejumlah kendala seperti masih adanya PKL yang berjualan di luar zona yang disediakan, permasalahan kebersihan, hingga kepadatan lalu lintas akibat aktivitas jual-beli.