JOMBANG – Upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum terus dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang. Rabu (5/11) malam, tim Satpol PP menggelar operasi simpatik penertiban peredaran minuman keras (miras) ilegal di sejumlah titik wilayah Jombang.

Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang, Drs. Purwanto, M.KP, mengungkapkan bahwa operasi tersebut menyasar wilayah yang selama ini diduga menjadi lokasi peredaran miras, antara lain Kecamatan Jogoroto dan Mojowarno. Sebelum pelaksanaan operasi, petugas lebih dulu melakukan pemetaan dan pengumpulan informasi terkait lokasi yang dicurigai menjual minuman beralkohol.

“Saat kami melakukan operasi di beberapa titik, terutama di wilayah Jogoroto dan Mojowarno, ditemukan warung-warung yang diduga kuat menjual minuman keras. Ketika tim mendekat, tercium bau menyengat khas minuman beralkohol,” ujar Plt. Kasatpol PP.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penggeledahan di salah satu warung, ditemukan berbagai jenis minuman keras tanpa izin edar.

“Setelah kami telusuri, ternyata benar. Warung itu kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin. Dari lokasi kami mengamankan 23 botol miras berbagai merek dan jenis arak,” terang Drs. Purwanto M.KP

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga membawa pemilik warung serta beberapa orang yang kedapatan mengonsumsi miras di lokasi. Mereka dibawa ke kantor Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
 

 “Penjual dan peminum kami amankan untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Penindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan peraturan daerah yang berlaku,” imbuhnya.

Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dan ditangani langsung oleh tim penyidik Satpol PP Jombang. Setelah BAP selesai, para pelanggar akan diproses lebih lanjut serta dikenai sanksi sesuai peraturan daerah.

Plt. Kasatpol PP Jombang menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digencarkan guna menekan peredaran miras ilegal dan menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan kondusif. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya kegiatan penjualan miras ilegal di sekitar tempat tinggal.

“Kami berharap masyarakat turut mendukung. Penertiban ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga untuk menjaga generasi muda dari pengaruh negatif minuman keras,” pungkasnya.