Satpol PP Jombang Himbau Pedagang Asongan dan PKL di Kawasan Alun-Alun untuk Tidak Berjualan
Jombang, 19 Januari 2025 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang kembali melaksanakan kegiatan himbauan kepada pedagang asongan dan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di area Alun-Alun Jombang. Kegiatan yang dilakukan pada Minggu pagi ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan fungsi utama Alun-Alun sebagai ruang publik yang bebas dari aktivitas perdagangan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpol PP mendatangi pedagang asongan dan PKL yang masih berjualan di sekitar Alun-Alun Jombang. Para pedagang diberikan penjelasan secara persuasif terkait aturan larangan berjualan di kawasan tersebut. Satpol PP juga mengingatkan bahwa Alun-Alun merupakan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi warga untuk berolahraga, bersosialisasi, dan bersantai tanpa terganggu aktivitas perdagangan.

Kasatpol PP Kabupaten Jombang, Thonsom Pranggono, AP., M.E., menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah upaya preventif untuk menciptakan kenyamanan bagi pengunjung Alun-Alun. “Kami menghimbau para pedagang untuk mematuhi aturan dan mencari lokasi berjualan yang telah disediakan oleh pemerintah. Hal ini penting untuk menjaga keindahan dan ketertiban kawasan Alun-Alun,” ujarnya.
Satpol PP juga memastikan bahwa pendekatan yang dilakukan bersifat dialogis, sehingga para pedagang dapat memahami pentingnya aturan tersebut. Beberapa pedagang menyatakan kesediaannya untuk tidak lagi berjualan di area Alun-Alun. “Kami mengerti aturan ini, dan akan mencari tempat lain yang lebih sesuai,” ujar salah satu pedagang asongan.

Satpol PP Jombang berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan rutin di kawasan Alun-Alun dan lokasi publik lainnya, demi menciptakan ruang terbuka hijau yang nyaman dan tertib bagi masyarakat Kabupaten Jombang.