Satpol PP Jombang Himbau PKL untuk Tidak Tinggalkan Barang dan Dirikan Bangunan di Trotoar
Jombang, 5 Januari 2025 – Dalam upaya menjaga ketertiban umum dan keindahan kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang melaksanakan kegiatan himbauan kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jombang pada Minggu pagi. Himbauan ini bertujuan untuk mencegah PKL meninggalkan barang dagangan atau mendirikan bangunan semi permanen di trotoar dan tepi jalan.
Kegiatan ini dilakukan secara persuasif oleh petugas Satpol PP, dengan mengedukasi PKL mengenai pentingnya menjaga fungsi trotoar sebagai fasilitas untuk pejalan kaki dan tepi jalan sebagai area yang harus bebas dari hambatan.
Kasatpol PP Kabupaten Jombang, Thonsom Pranggono, AP., M.E., menyampaikan bahwa himbauan ini merupakan bagian dari program rutin untuk menata kawasan perkotaan agar lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat. “Kami meminta para PKL untuk tidak meninggalkan barang dagangan mereka di trotoar atau membangun lapak semi permanen yang dapat mengganggu akses publik. Penataan ini dilakukan demi kepentingan bersama,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP juga menegaskan bahwa trotoar dan tepi jalan harus tetap steril agar tidak mengganggu mobilitas masyarakat, terutama pejalan kaki. Selain itu, petugas memberikan peringatan kepada PKL yang masih melanggar aturan, dengan mengedepankan pendekatan dialogis dan humanis.
Para PKL menyambut baik himbauan ini dan sebagian besar bersedia mematuhi aturan yang disampaikan. “Kami paham dan akan berusaha mengikuti arahan dari Satpol PP,” ujar salah satu pedagang di kawasan tersebut.
Satpol PP Kabupaten Jombang terus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kota yang tertib dan nyaman melalui pendekatan yang tegas namun tetap bersifat edukatif kepada masyarakat.