Pada Jumat, 30 Agustus 2024

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang melaksanakan kegiatan sterilisasi terhadap spanduk-spanduk liar di wilayah Kabupaten Jombang. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah terkait ketertiban umum dan keindahan kota. Spanduk liar yang dipasang tanpa izin atau melanggar aturan dipindahkan untuk menjaga kebersihan dan kerapian lingkungan, serta memastikan tata ruang publik digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.