Satpol PP Jombang Tegur PKL yang Berjualan di Kawasan Taman Kebon Rojo

Jombang, 5 Januari 2025 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang melaksanakan patroli rutin di kawasan Taman Kebon Rojo pada Minggu pagi. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di area taman yang telah ditetapkan sebagai zona larangan berjualan.  

Satpol PP segera memberikan teguran langsung kepada para PKL agar segera meninggalkan tempat tersebut dan tidak kembali berjualan di kawasan itu. Langkah ini dilakukan untuk menjaga fungsi taman sebagai ruang terbuka hijau yang nyaman bagi masyarakat tanpa terganggu oleh aktivitas perdagangan.  

Kasatpol PP Kabupaten Jombang, Thonsom Pranggono, AP., M.E., menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau kawasan-kawasan yang rawan pelanggaran, terutama di area publik seperti taman. "Taman Kebon Rojo adalah fasilitas umum yang harus dijaga kebersihannya dan kenyamanannya. Kami mengimbau kepada para PKL untuk mematuhi aturan yang berlaku demi kenyamanan bersama," ujar Kasatpol PP.  

Patroli dan teguran ini dilakukan secara humanis dengan memberikan pemahaman kepada para pedagang terkait pentingnya menjaga kawasan taman sebagai ruang rekreasi dan bersosialisasi bagi masyarakat.  

Warga sekitar menyambut baik langkah Satpol PP dalam menertibkan kawasan tersebut. "Kami sangat mendukung upaya ini agar taman tetap bersih dan nyaman untuk anak-anak bermain dan keluarga berkumpul," ungkap seorang warga yang sering berkunjung ke Taman Kebon Rojo.  

Satpol PP Jombang akan terus mengintensifkan patroli rutin di berbagai area strategis untuk memastikan ketertiban umum dan menjaga keindahan lingkungan, sejalan dengan visi pemerintah daerah untuk menciptakan Jombang yang tertib dan ramah bagi semua.