Jombang, 19 September 2025 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang melaksanakan kegiatan penertiban kabel fiber optik yang dinilai semrawut dan mengganggu ketertiban umum. Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat pagi, 19 September 2025, dan dipimpin langsung oleh Plt Kepala Satpol PP Jombang, Drs. Purwanto, M.KP.
Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta upaya menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan estetik. Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Jombang bersinergi dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta melibatkan tenaga ahli di bidang jaringan dan infrastruktur telekomunikasi.
Menurut PLT. Kasatpol PP, penertiban ini tidak hanya ditujukan untuk menjaga keindahan kota, tetapi juga untuk mengantisipasi potensi bahaya bagi masyarakat, seperti kabel yang menjuntai atau instalasi yang tidak sesuai standar.
”Kami menindaklanjuti banyaknya laporan masyarakat terkait kabel fiber optik yang dipasang sembarangan dan mengganggu fasilitas umum. Kegiatan ini adalah bagian dari upaya penegakan aturan dan menjaga keselamatan warga,” ujar Plt. Kasatpol PP.
Dalam penertiban tersebut, petugas mencopot dan merapikan kabel-kabel yang dipasang tanpa izin atau yang melanggar ketentuan. OPD teknis yang terlibat juga memberikan edukasi kepada pihak provider terkait prosedur dan standar pemasangan kabel yang benar.
Pemkab Jombang berharap kegiatan ini bisa menjadi peringatan bagi penyedia layanan telekomunikasi agar lebih tertib dan bertanggung jawab dalam pemasangan infrastruktur, demi terciptanya tatanan kota yang rapi dan nyaman bagi semua.