Pada hari Kamis, 24 April 2025, Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Jombang melakukan sterilisasi kawasan Alun-Alun Jombang dari keberadaan Pedagang Kaki Lima, atau PKL.  

Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keindahan kawasan pusat kota. Dalam prosesnya, Satpol PP Jombang menyampaikan imbauan secara humanis kepada para pedagang agar tidak lagi berjualan di area tersebut. 

Petugas juga mengingatkan bahwa Pemerintah Kabupaten Jombang telah menyediakan lokasi relokasi yang dapat digunakan oleh para PKL untuk berjualan secara tertib dan legal.  

Melalui pendekatan persuasif ini, diharapkan para pedagang dapat bekerja sama demi terciptanya lingkungan yang nyaman, bersih, dan tertata rapi bagi seluruh masyarakat Jombang.