Jombang, 21 April 2025 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang kembali melaksanakan kegiatan penertiban reklame pada Senin, 21 April 2025. Penertiban ini menyasar sejumlah titik strategis di wilayah perkotaan yang dinilai telah dipasangi reklame tanpa izin resmi maupun yang melanggar ketentuan tata letak dan estetika kota.

Kepala Satpol PP Jombang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. “Kami rutin melakukan pemantauan dan penertiban terhadap reklame-reklame yang tidak sesuai aturan. Ini penting untuk menjaga keindahan kota serta keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, petugas menurunkan beberapa reklame liar yang dipasang di pohon, tiang listrik, serta lokasi yang membahayakan pengguna jalan. Selain itu, reklame yang masa izinnya telah habis dan belum diperpanjang juga ikut ditertibkan.

Satpol PP mengimbau kepada seluruh pelaku usaha maupun masyarakat agar menaati peraturan yang berlaku, khususnya terkait perizinan pemasangan reklame. Penertiban ini akan terus dilakukan secara berkala guna menciptakan lingkungan kota yang tertib, indah, dan nyaman.