Pagi ini, (11/09) Satpol PP Kabupaten Jombang melaksanakan kegiatan pemantauan pemasangan rambu larangan berjualan di kawasan Alun-Alun Jombang sebagai bagian dari upaya untuk menegakkan ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat di ruang publik. Kegiatan ini memiliki beberapa tujuan penting, antara lain:

 1.  Menjaga Ketertiban di Kawasan Publik: Alun-Alun Jombang merupakan ruang publik yang sering dikunjungi masyarakat. Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan kawasan tersebut tetap tertib dan nyaman bagi semua pengunjung, tanpa gangguan dari aktivitas berjualan yang tidak sesuai.

 2.  Penegakan Peraturan Daerah: Pemantauan ini adalah bagian dari penegakan peraturan daerah yang melarang aktivitas berjualan di area tertentu, seperti di sekitar Alun-Alun, yang ditetapkan sebagai zona bebas dari pedagang kaki lima (PKL).

3. Pengaturan Ruang Publik: Dengan pemasangan rambu-rambu larangan, Satpol PP ingin mengatur penggunaan ruang publik agar tidak terjadi kepadatan atau kesemrawutan akibat adanya aktivitas ekonomi yang tidak diatur, sekaligus menghindari potensi konflik antara pedagang dan pengunjung.

4.   Menciptakan Lingkungan yang Aman dan Nyaman: Kawasan Alun-Alun sering digunakan untuk kegiatan masyarakat, termasuk rekreasi, olahraga, dan acara publik. Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kawasan tersebut tetap bersih, aman, dan nyaman bagi semua kalangan.

 5.  Memberikan Sosialisasi dan Edukasi: Selain memantau, kegiatan ini juga memberikan edukasi kepada pedagang dan masyarakat terkait peraturan yang berlaku serta memberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga ketertiban dan kebersihan di kawasan publik.

Pemantauan ini adalah langkah preventif agar aturan yang sudah ditetapkan dapat ditegakkan dengan baik dan kawasan Alun-Alun Jombang tetap menjadi ruang yang nyaman dan tertib bagi masyarakat.