Berdasarkan laporan masyarakat melalui media sosial Satpol PP Jombang mengenai Spanduk liar yang dipasang tidak sesuai aturan. Maka, Kasatpol PP Jombang (Drs. Agus Susilo S.) memerintahkan TRC (Tim Reaksi Cepat) Satpol PP Jombang untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Kasatpol PP memerintahkan agar spanduk spanduk liar tersebut dibersihkan dan dicopot.



