TIM REAKSI CEPAT (TRC) SATPOL PP KABUPATEN JOMBANG
Memiliki tugas pokok sebagai berikut : Melakukan Penanganan Pertama Secara Cepat pada Pengaduan Masyarakat atas Gangguan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat.

Memiliki Fungsi sebagai berikut : 
*Menerima Pengaduan Masyarakat melalui Media Sosial dan Media lainnya
* Melakukan Tanggap Atas Pengaduan sesuai dengan Petunjuk Pimpinan
* Melakukan Penanganan Pertama pada titik Sasaran dengan waktu Secepat Mungkin.
* Melakukan Optimalisasi Pengunaan Sarana dan Prasarana yang tersedia berupa alat transportasi dan Komunikasi 
*Menyusun Laporan Secara Langsung berbentuk digital dan tercetak.

Dan BERDASAR HUKUM sebagai berikut :
1. PP No 16 tahun 2018 tentang Satpol PP
2. Permendagri No 40 tahun 2011 tentang pedoman organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja
3. Perda Kabupaten Jombang No 11 tahun 2018 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Jombang.
4. Perbup Jombang No 46 tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok & Fungsi serta Tata Kerja Satpol PP Kabupaten Jombang.
5. SK KASATPOL PP No 188/17/415.40/2020

6. Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Jombang, tanggal 12 Agustus 2020.

7. Peraturan Bupati Jombang Nomor 55 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Jombang, tanggal 24 Agustus 2020.

8. Surat Keputusan Bupati Jombang nomor 188.4.45/310/415.10.1.3/2020 tentang Tim Reaksi Cepat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang, tanggal 25 Agustus 2020