
GAKDA (PENEGAKAN PERUNDANG UNDANGAN DAERAH)
Deskripsi
Kepala Bidang Penegakan Perundang Undangan Daerah (MOHAMMAD SUPAKUN, S.IP., M.Si)
Tugas Pokok
Mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Satpol PP dalam melaksanakan pembinaan, pengawasan dan penyuluhan serta melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
Fungsi
- Dalam melaksanakan tugas Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, mempunyai fungsi: a. Perumusan rencana program kegiatan dan kebijakan teknis di bidang pembinaan, pengawasan, penyuluhan serta penyelidikan dan penyidikan terhadap penegakan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati; b. Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan penyuluhan terhadap masyarakat, aparatur dan/atau Badan Hukum untuk meningkatkan kesadaran, kepatuhan dan ketaatan terhadap Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati; c. Penindakan non yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati; d. Pelaksanaan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati; e. Pelaksanaan tindakan administrasi terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati; f. Penyusunan prosedur tetap proses penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati; g. Pelaksanakan koordinasi dengan Perangkat Daerah dan/atau Instansi terkait dalam rangka proses penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati; h. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil; i. Pelaksanakan koordinasi dalam rangka proses administrasi penyidikan dan pengiriman berkas perkara pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati sampai ke tingkat Pengadilan; j. Pelaksanaan koordinasi dengan Perangkat Daerah dan/atau Instansi terkait, dalam rangka pembentukan Tim Pembina Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah; dan k. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Satpol PP.