
BIDANG TIBUM (KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
Deskripsi
KEPALA BIDANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT (LONI BAGUS SUBANDIYO, SH)
Tugas Pokok
Mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Satpol PP yang meliputi operasi dan pengendalian serta sumber daya aparatur.
Fungsi
- Dalam melaksanakan tugas Bidang Ketertiban Umum dan Sumber Daya Aparatur, mempunyai fungsi: a. Pelaksanaan koordinasi penyusunan bahan kebijakan dan perencanaan program di bidang operasi dan pengendalian serta sumber daya aparatur; b. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan kebijakan di bidang operasi dan pengendalian serta sumber daya aparatur; c. Pelaksanaan koordinasi penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan kegiatan di bidang operasi dan pengendalian serta sumber daya aparatur; d. Pelaksanaan program dan kebijakan teknis di bidang operasi dan pengendalian serta sumber daya aparatur; e. Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi kebijakan teknis di bidang operasi dan pengendalian serta sumber daya aparatur; f. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program dan kebijakan teknis di bidang operasi dan pengendalian serta sumber daya aparatur; g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Satpol PP.